RAKERNIS BIDKUM POLDA KALSEL TAHUN 2022

Dalam rangka menjawab tantangan tugas yang dihadapi saat ini, Polri harus dapat melaksanakan tugas secara maksimal sesuai dengan ekspektasi Pemerintah dan masyarakat, untuk itu dalam melaksanakan tugasnya Polri berorientasi pada kebijakan strategis pimpinan Polri sebagaimana diamanatkan dalam program Kapolri bahwa anggota Polri harus prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan (PRESISI).
Kepala Bidang Hukum Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Mohamad Ridwan, S.H., S.I.K. melaksanakan kegiatan Pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Hukum tahun 2022 dengan tema Peningkatan Kompetensi Pengembangan Fungsi Hukum Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Kalsel Dan Reformasi Struktural Serta Mengamankan Presidensi G20 Guna Menyukseskan Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Maju.
Acara yang berlangsung di Hotel HBI Banjarmasin, Kamis (9/6/2022) pagi itu, juga dirangkaikan dengan Launching dan Sosialisasi Aplikasi Penyusunan, Pemantauan Dan Pendokumentasian Peraturan Kepolisian atau SIP 4.
BERITA 2

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Selatan mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait peraturan-peraturan kepolisian yang baru bagi anggota Polri di lingkungan Polres Tabalong. Rabu(16/02)
Sosialisasi berlangsung di Aula Praja Utama Polres Tabalong, sosialisasi dibuka langsung oleh Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom diikuti Wakapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya, S.I.K, para PJU Polres Tabalong, Kapolsek Jajaran Polres Tabalong, serta anggota dijajaran Polres Tabalong.
Tim Bidkum Polda Kalsel yang dipimpin oleh Kompol Saparyanto, S.H beserta 3 Personel Bidkum Polda Kalsel melakukan penyuluhan terkait Perkap No.08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM serta Perkap No.12 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Polri.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom mengatakan “bahwa sebagai penegak hukum wajib hukumnya mengetahui hukum dan peraturan yang telah diatur oleh Polri untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat lebih baik pagi, dan berharap para peserta untuk benar-benar memahami materi dan pencerahan yang diberikan saat sosialisasi dan penyuluhan hukum”.
Silahkan diperhatikan apa yang disosialisasikan oleh Tim Bidkum agar rekan-rekan mengerti apa yang disampaikan, dan dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, saya harap rekan-rekan peserta antusias mengikuti kegiatan ini, tambahnya.
BERITA 3

Polres Tabalong – Polres Tabalong Melaksanakan Supervisi Bidkum oleh Tim Polda Kalsel bertempat di Rupatama Polres Tabalong, Selasa (19/12/2023) pagi.
Dihadiri oleh Ketua Tim Supervisi Bidkum Polda Kalsel AKBP Dr. H. Saharuddin S.E.,S.H.,M.M, Kompol Soni Sulardi S.H, Akp Kristian Safari Nugroho dan Personil Bidkum.
Dihadiri Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., diwakili Wakapolres Tabalong Kompol Hendra Sumala Sartio, S.E, S.I.K, M.H, Kabag SDM Polres Tabalong Kompol H Suwarno., S.H, Kabag Ops Polres Tabalong Akp Mugiyono, Kasat Samapta Polres Tabalong Iptu I Nyoman.S., S.AP, Kasat Binmas Polres Tabalong Iptu Dedy Indarto, Kasiwas Polres Tabalong Iptu H Muhsoni., S.Kom, Kasi Propam Polres Tabalong Iptu H Abdul Gani, dan Bamin Sikum Polres Tabalong Aipda Hefrilianthinus, S.AB. Adapun pelaksanaan supervisi tentang Menindaklanjuti dan menyamakan persepsi tentang kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidkum Polda sampai ke Sikum Polres dengan Memberikan arahan tentang SOP Bantuan Hukum dan Dasar Hukum bagi Bantuan Hukum.(*)
BERITA 4

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Bidang Hukum (Bidkum) berkomitmen untuk terus berbenah dengan mengutamakan kepuasan masyarakat.
Sebuah aplikasi berbasis website digital pun diluncurkan Bidkum Polda Kalsel untuk memberikan kemudahan dalam layanan kepolisian yang diberi nama Aplikasi SIP4 (Sistem Informasi Penyusunan, Pemantauan, dan Pendokumentasian Peraturan Kepolisian).
Peluncuran aplikasi yang dapat diakses oleh anggota Polda Kalsel dan masyarakat ini berlangsung di Hotel Banjarmasin International (HBI) yang dipimpin langsung oleh Kabid Hukum Polda Kalsel Kombes Pol Mohamad Ridwan, S.H., S.I.K. dihadiri personel Polri jajaran Polda Kalsel dan stakeholder terkait, Jum’at (27/5/2022).
Kabid Hukum Polda Kalsel Kombes Pol Mohamad Ridwan, S.H., S.I.K. menerangkan aplikasi SIP4 secara sinergis dan terintegrasi menggunakan sistem informasi digital, dimana dengan sistem tersebut bisa membantu stakeholder internal Polri dalam pembuatan peraturan sehingga bisa dipantau proses pembuatannya begitu juga dengan stakeholder eksternal yang sering melakukan pembuatan nota kesepahaman dengan pihak Polri yang juga merupakan bagian dari peraturan Kepolisian.
Aplikasi SIP4 berbasis website ini, ucap Kabidkum, dapat diakses di link sip4-bidkumkalsel.com yang didalamnya terdapat berbagai layanan Kepolisian dengan tahapan penggunaan bagi stakeholder Internal Polri dalam Pengajuan Permohonan Peraturan, berupa :
- Pemberitahuan satker Pemrakarsa kepada Kapolda yaitu berupa Nota Dinas;
- Pembentukan Pokja oleh Pemrakarsa dengan Sprin Kapolda;
- Penyusunan rancangan Perkapolda oleh Pokja;
- Pembahasan rancangan Perakpolda dilingkungan Internal Pemrakarsa dengan melibatkan antar fungsi dan Bidkum;
- Harmonisasi dan Sinkronisasi rancangan Perkapolda oleh Bidkum;
- Pengiriman hasil pembahasan rancangan Perkapolda oleh Kapolda kepada Divkum;
- Verifikasi rancangan Perkapolda oleh Divkum Polri;
- Pengiriman hasil verifikasi rancangan Perkapolda oleh Divkum Polri kepada Kapolda;
- Finalisasi/ penyempurnaan rancangan Perkapolda oleh Pemrakarsa dengan memperhatikan hasil verifikasi dari Divkum Polri;
- Permohonan koreksi rancangan Perkapolda kepada Sekretariat Umum Polri oleh Pemrakarsa;
- Penandatanganan Perkapolda yang diajukan oleh Pemrakarsa kepada Kapolda sebanyak 3 (tiga) rangkap dan 1 (satu) Paraf;
- Penomoran Perkapolda oleh Setum Polda;
- Pengajuan Permohonan Paraf Perkapolda kepada Kadivkum Polri;
- Pengiriman naskah asli Perkapolda oleh Pemrakarsa kepada Kapolri, untuk disahkan;
- Penyerahan 3 (tiga) rangkap naskah asli Perkapolda yang sudah disahkan Kapolri oleh Pemrakarsa kepada Setum Polri untuk di Regist;
- Sosialisasi Perkapolda oleh Satfung Pemrakarsa dan dapat mengikutsertakan personil dari Bidkum Polda.