Bidang Hukum yang selanjutnya disebut Bidkum adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam dalam bidang Reserse Narkoba pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
- Susunan organisasi Bidkum meliputi:
- Kepala Bidkum (Kabidkum);
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas:
- Urusan Perencanaan (Urren);
- Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan
- Urusan Keuangan (Urkeu);
- Subbidang Penyusunan dan Penyuluhan Hukum (Subbidsunluhkum), terdiri atas:
- Urusan Penyusunan Hukum (Ursunkum);
- Urusan Kerja Sama Lembaga (Urkermalem); dan
- Urusan Penyuluhan Hukum (Urluhkum);
- Subbidang Bantuan Hukum (Subbidbankum), terdiri atas:
- Urusan Penerapan Hukum (Urrapkum);
- Urusan Hak Asasi Manusia (Ur HAM); dan
- Urusan Bantuan dan Nasihat Hukum (Urbanhatkum).